TIMETODAY.ID – Pemerintah Indonesia menetapkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang diatur secara bertahap.
Sebelumnya, usia pensiun pekerja ditetapkan pada 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, batas usia tersebut naik menjadi 57 tahun, dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini juga memungkinkan peserta yang tetap bekerja setelah usia pensiun untuk memilih menerima manfaat pensiun pada usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Selain itu, manfaat program Jaminan Pensiun akan terus meningkat setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran.
Peningkatan batas usia pensiun diharapkan memberi peluang lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang mencukupi.
Namun, risiko kesehatan dan kebutuhan dana di masa pensiun juga menjadi perhatian penting yang perlu dipersiapkan sedini mungkin. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































