TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi mengajukan banding administratif ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara, Senin (6/12/2024). Banding tersebut diajukan melalui pengacara dari kantor hukum Fitriadi dan Permana Lawyers.
Pengajuan ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak keberatan yang sebelumnya diajukan Ummi terkait putusan DKPP yang dinilai bersifat final dan mengikat.
Geri Permana, pengacara dari Permana Lawyers, menyatakan bahwa alasan DKPP menggunakan frasa “final dan mengikat” untuk menolak keberatan tidak relevan.
Geri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyatakan frasa tersebut dalam Pasal 456 ayat (13) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
“Seharusnya DKPP membaca dan memahami isi putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban,” ujar Geri.
Ia juga meminta Presiden Prabowo untuk memeriksa ulang putusan DKPP dan mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil.
Dalam upaya banding administratif ini, Ummi telah menyertakan bukti-bukti secara komprehensif.
Jika banding administratif tidak dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Ummi mengajukan pembatalan atas ketidakabsahan putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban keberatan DKPP tertanggal 23 Desember 2024 dengan Nomor 268/XII/2024.
Upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan terhadap keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum dan konstitusi. ***
Reporter : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































