TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang keji melakukan pencabulan bocah di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan orang tua teman bermain korban.
Kejadian tersebut bermula saat korban tengah mengunjungi rumah temannya untuk bermain pada Rabu, (01/01/2025) pukul 12.00 WIB.
Lalu korban ditinggalkan mandi oleh temannya, saat itulah pelaku memanfaatkan suasana sepi melancarkan aksinya dengan iming-iming uang sebesar 5 ribu rupiah.
“Selang beberapa menit, kemudian pelaku memanggil korban, saat itu pelaku sedang dalam kkamar. Kemudian korban menghampiri kamar pelaku,” ujar Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana, Jumat (3/01/2025).
“Setelah itu korban disuruh untuk berbaring di dalam kasur kamar pelaku, celana dan baju korban dilucuti,” jelasnya.
Pelaku, menegaskan kepada korban untuk tidak memberitahu siapapun atas aksi kejinya terhadap siapapun, termasuk orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 no. 32 terkait dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dengan kejadian itu, unit PPA akan tetap mendampingi korban dan memberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan psikologis ke Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rabu, (08/01/2025) mendatang. ***
Reporter : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































