MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, Ini Alasannya

MK
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali tahun 2025 dengan keputusan yang menggemparkan dunia politik Indonesia.

MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasa 222 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagai inkonstitusional.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengembalikan hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Advertisement

Latar Belakang Putusan

Keputusan ini diumumkan MK pada Kamis (2/1/2024) setelah mengadili empat perkara terakhir terkait uji materi Pasal 222.

Pasal tersebut selama ini mensyaratkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Uji materi terhadap pasal ini sebenarnya telah dilakukan berulang kali. Sebelum perkara ini, MK telah menangani 32 perkara serupa, dengan mayoritas hasilnya ditolak atau tidak dapat diterima. Namun, untuk empat perkara terakhir, MK mengubah pandangannya.

“Pergeseran pendirian ini tidak hanya menyangkut besaran angka persentase ambang batas, tetapi lebih mendasar adalah bahwa rezim presidential threshold, dalam bentuk apa pun, bertentangan dengan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra mengutip situs resmi MK.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke IKN, Wapres Gibran Tinjau Masjid Negara dan Kawasan Pendidikan

Kritik terhadap Presidential Threshold

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak negatif aturan ini terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Selama ini, pemilu presiden cenderung didominasi oleh calon-calon yang diusung oleh partai politik besar, sehingga membatasi pilihan alternatif bagi pemilih.

Hal ini dinilai tidak hanya merugikan hak konstitusional rakyat, tetapi juga mempersempit ruang kompetisi politik yang sehat.

Selain itu, aturan ini sering kali hanya menghasilkan dua pasangan calon dalam pemilu presiden, yang menurut MK berpotensi memperparah polarisasi di masyarakat.

Bahkan, MK mengingatkan risiko munculnya situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang bertarung melawan kotak kosong, seperti yang sudah marak terjadi di pemilihan kepala daerah.

Rekomendasi MK: Jalan Menuju Reformasi

Meski menghapus presidential threshold, MK tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam proses pencalonan. Jumlah pasangan calon yang terlalu banyak juga dianggap dapat mengganggu esensi pemilu langsung.

Baca Juga :  750 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga, Rebut 100 Medali Emas Porprov Jabar

Untuk itu, MK memberikan pedoman agar pembentuk undang-undang menyusun mekanisme baru yang dapat mencegah lonjakan jumlah calon tanpa merugikan hak rakyat.

MK menyebut revisi undang-undang sebagai bentuk “rekayasa konstitusional” yang dapat memberikan kerangka hukum yang lebih adil dan inklusif.

Dengan langkah ini, diharapkan pemilu presiden ke depan dapat menghadirkan lebih banyak pilihan alternatif tanpa mengorbankan kualitas demokrasi.

Dampak dan Respons Politik

Putusan ini menimbulkan berbagai respons dari partai politik, akademisi, dan masyarakat.

Sebagian mengapresiasi keputusan MK sebagai langkah maju untuk memperbaiki sistem demokrasi, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap stabilitas politik dan mekanisme pencalonan presiden.

Meski demikian, keputusan ini membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia.

Dengan penghapusan presidential threshold, peluang munculnya lebih banyak calon presiden dari berbagai latar belakang semakin terbuka.

Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan reformasi ini berjalan tanpa menciptakan kekacauan dalam proses pemilu. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel