TIMETODAY.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka rekrutmen Pendamping Desa 2025.
Pendamping Desa bertugas memastikan kebijakan dan proyek pembangunan pemerintah berjalan lancar, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pendamping Desa bekerja di tingkat desa dengan status tenaga pendamping profesional yang berada di bawah Kemendes PDTT.
Pada tingkat pemula, Pendamping Desa akan dibantu Pendamping Lokal Desa (PLD), yang bertugas mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan.
Status kerja Pendamping Desa bersifat kontrak dan dapat diperpanjang setiap tahun jika memenuhi persyaratan.
Mereka akan menerima gaji bulanan yang terdiri atas honorarium dan bantuan operasional, dengan nominal yang bervariasi tergantung jenis pendamping dan wilayah tugas.
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Calon Pendamping Desa 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendidikan minimal D3 dari jurusan yang relevan (seperti sosial, ekonomi, atau pembangunan).
- Berusia 25-45 tahun.
- Sehat fisik dan mental.
- Bersedia bekerja di medan lapangan yang menantang.
- Mampu bekerja secara individu maupun tim.
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mampu mengoperasikan program komputer dasar (Word, Excel, PowerPoint) dan media sosial.
- Sanggup bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan warga desa di kecamatan setempat.
Informasi lebih lanjut dan link pendaftaran Pendamping Desa 2025 dapat diakses melalui laman resmi Kemendes PDTT. ***





































