TIMETODAY.ID – Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dengan pengecualian untuk sembako. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Airbersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya, dalam acara konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12).
“Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang mengenai penyelarasan peraturan pajak, kebijakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Airlangga mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.”
Namun, Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat. Barang-barang tersebut justru akan mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Contohnya adalah bahan pangan seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.
Untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN ini, pemerintah juga akan mengeluarkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan rakyat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada tahun depan, namun hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang mewah sudah disampaikan oleh DPR setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi tarif PPN yang satu ini mungkin tidak berlaku untuk seluruh barang.
Misbakhun menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, sedangkan barang kebutuhan pokok dan layanan publik lainnya akan tetap dikenakan tarif PPN yang lama.
Pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan rendah akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11 persen,” kata pejabat tersebut di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12).
Misbakhun juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena barang-barang pokok, layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan jasa publik lainnya tidak akan dikenakan PPN.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPN ini akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pasal 7 UU tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Sumber : cnnindonesia.com





































