KPU Tentukan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Setelah Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

pilkada
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024. Setelah pemungutan suara, tahap berikutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya, yang saat ini tengah berlangsung hingga 16 Desember 2024 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon terpilih. Jika tidak ada sengketa, penetapan akan dilakukan paling lambat lima hari setelah penghitungan suara selesai. Namun, jika ada pelanggaran atau sengketa, penetapan baru akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima, yang dapat memakan waktu hingga lima hari setelah keputusan MK.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Minta Ivan Gunawan Populerkan Batik Asal Bogor

Pelantikan kepala daerah yang terpilih akan dilaksanakan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, yang dijadwalkan paling lama tiga hari setelah penetapan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025.

Advertisement
Baca Juga :  KPU Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Februari 2025

Namun, pelantikan tersebut dapat tertunda jika terdapat sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke MK atau jika ada keadaan darurat yang memaksa penundaan. Pengunduran waktu juga bisa terjadi khususnya untuk Jakarta, jika ada putaran kedua dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel