TIMETODAY.ID, SUKABUMI – Bupati Sukabumi resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk menghadapi potensi banjir, pergerakan tanah, longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/Kep.930-BPBD/2024.
Melansir Republika.co.id, Jumat (6/12/2924), status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari, dimulai dari 4 Desember hingga 10 Desember 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan langkah-langkah penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana di tengah cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah.
Langkah-langkah mitigasi juga terus diperkuat untuk meminimalkan dampak kerugian akibat bencana.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala untuk memastikan keselamatan warga di daerah rawan bencana. ***





































