TIMETODAY.ID, BOGOR – Australia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, X, dan Facebook. Parlemen Australia mengesahkan undang-undang ini, Jumat (29/11/2024) waktu setempat.
Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan teknologi seperti Meta dan TikTok untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses platform mereka. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga USD 32 juta atau sekitar Rp 507 miliar.
Uji coba metode pencegahan akses anak terhadap media sosial akan dimulai pada Januari 2025, sementara larangan ini berlaku efektif setahun setelahnya.
Aturan tersebut menarik perhatian global, terutama negara-negara yang mempertimbangkan pembatasan serupa untuk melindungi anak dan remaja dari risiko gangguan kesehatan mental.
Beberapa negara seperti Prancis dan beberapa negara bagian di AS telah memberlakukan pembatasan usia dengan syarat izin orang tua. Namun, aturan Australia melarang total akses anak, bahkan dengan izin orang tua.
Survei yang dikutip Reuters menunjukkan bahwa 77 persen penduduk Australia mendukung kebijakan ini.
Langkah ini mendapat kritik keras dari Elon Musk, pemilik media sosial X, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai jalan belakang untuk mengendalikan akses internet seluruh penduduk Australia.
Australia dikenal sebagai pelopor regulasi yang menantang perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, negara ini menjadi yang pertama memaksa platform digital membayar konten milik perusahaan berita dan merencanakan denda bagi platform atas kejahatan penipuan yang terjadi di layanan mereka. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































