TIMETODAY.ID – Pemerintah resmi menghapus pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Senin (25/11/2024) di Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat program pembangunan tiga juta rumah per tahun, salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penghapusan retribusi ini diharapkan dapat meringankan biaya dan mempercepat proses pembangunan rumah bagi MBR.
“Potensi penghematan untuk rumah tipe 36 mencapai Rp10,5 juta, yang terdiri dari penghapusan BPHTB senilai Rp6,2 juta dan izin PBG sebesar Rp4,3 juta,” ujar Tito dikutip dari CNN Indonsesia, Selasa (26/11/2024).
Kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/Kpts/M/2023. Aturan ini mencakup batasan penghasilan dan luas bangunan, dengan penghasilan maksimal MBR di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan lainnya adalah Rp8 juta per bulan untuk kategori kawin. Sementara di Papua dan sekitarnya, batasnya mencapai Rp10 juta per bulan.
Luas rumah yang diizinkan adalah maksimal 36 meter persegi untuk rumah tapak atau susun, dan hingga 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
SKB ini juga memuat percepatan penerbitan PBG, yang semula memakan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari. Kebijakan tersebut mulai berlaku Desember mendatang melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebutkan, kebijakan ini dirancang untuk mengurangi hambatan administratif yang sering dihadapi MBR, sehingga target pembangunan 3 juta rumah dapat tercapai lebih cepat.
“Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Kami berharap proses administrasi dapat berjalan maksimal tanpa menghambat masyarakat,” tutup Maruarar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































