Rumah Dinas Gus Halim Digeledah KPK

rumah dinas Gus Halim
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah dinas Gus Halim yang terletak di Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa pada hari Jumat (6/9/2024), penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di kediaman salah satu penyelenggara negara berinisial AHI di Jakarta Selatan.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta agar KPK menjalankan tugasnya tanpa adanya kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Bakal Uji Coba Operasional Angkot Listrik, Jumat 15 Maret 2024. Cek Rutenya!

“KPK sedang menjalankan tugas penegakan hukum yang harus kita hormati,” ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/9/2024). Ia berharap agar proses ini bersih dari tendensi apa pun di luar penegakan hukum.

Huda mengajak KPK untuk memberikan penjelasan lebih mendetail mengenai penggeledahan tersebut, terutama terkait dengan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Huda juga menyoroti periode waktu penyidikan kasus dana hibah tersebut, yaitu dari 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Ungkap Pentingnya Komitmen Kesetaraan dan Persamaan Hak Layanan Untuk Penyandang Disabilitas

Gus Halim sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019, namun sejak 23 Oktober, ia telah resmi menjadi Menteri PPDT.

Huda menilai bahwa penting untuk mengklarifikasi mengenai potensi penyelewengan dana hibah dalam periode tersebut, mengingat Gus Halim sudah menjalankan tugas sebagai menteri di Jakarta pada waktu tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================