Sah! Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan

Jokowi
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini melarang penjualan rokok secara eceran dan menetapkan batasan radius dari satuan pendidikan.

Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

Namun, ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan mengenai kemasan dalam ayat (1) tidak berlaku untuk produk tembakau selain rokok putih mesin.

Advertisement

Ayat (3) pasal yang sama menyatakan, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.”

Peraturan lain menyebutkan bahwa isi rokok dalam kemasan tidak boleh kurang dari 20 batang. Saat ini, rokok kemasan yang beredar memiliki isi yang bervariasi, mulai dari 12, 16, hingga 20 batang.

Baca Juga :  Kang Mus ”Preman Pensiun” Ditangkap Polisi

Pasal 429 ayat (1) mengatur bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif harus diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

PP Kesehatan terbaru ini terdiri dari 13 bab dan 1.172 pasal, dan ditandatangani di Jakarta pada Jumat (26/7/2024). PP tersebut mengatur akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu, serta pengamanan zat adiktif rokok atau produk tembakau.

Salah satu fokus utama PP ini adalah memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut beberapa poin penting lainnya dalam PP tersebut:

  1. Larangan menjual di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

  1. Larangan menjual melalui web, aplikasi, dan media sosial
Baca Juga :  Polisi Bongkar Penjualan Miras Oplosan "Es Moni" yang Viral di Kalangan Pelajar di Kediri

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

  1. Verifikasi umur dalam penjualan elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pengesahan PP ini dan menilai bahwa peraturan ini sangat penting sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================