10 Saksi Kasus Investasi Bodong yang Diduga Menyeret Anak Perwira Polisi Diperiksa

investasi bodong
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Proses penyelidikan kasus investasi bodong yang menyeret anak seorang perwira polisi semakin intensif. Kepolisian memeriksa 10 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan modus penipuan berkedok investasi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melaporkan kerugian finansial yang mereka alami akibat investasi bodong atau fiktif.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua pelaku akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement

“Kumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya, periksa saksi ahli. Apabila sudah tercukupi gelar perkara,” Tegas Bismo kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menyatakan bahwa saat ini pihaknya menangani dua laporan polisi (LP) terkait kasus ini.

“Laporan tersebut dibuat pada April 2024 dan Mei 2024 dengan modus operandi yang sama, yaitu proyek fiktif terkait pengadaan Diklat ISO dan pembangunan perawatan ruang COVID,” kata Olot.

Dari kedua laporan tersebut, sambungnya kerugian yang dilaporkan mencapai 800 juta rupiah. Dan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Luthfi memastikan bahwa investasi yang dilakukan terlapor adalah investasi bodong.

Baca Juga :  Puluhan Warga Bogor Kena Tipu Investasi Bodong, Rugi Hingga Ratusan Juta

“Satu korban mengalami kerugian sebesar 75 juta rupiah, sementara kerugian korban lainnya telah kami sortir dan kami verifikasi sekitar 800 juta rupiah,” jelasnya.

Menurunya, saksi-saksi tersebut termasuk orang-orang yang mempertemukan pelapor dengan terlapor serta pihak rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor.

Dalam kasus ini, Polresta Bogor Kota akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang bukti yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Siapapun yang berhadapan di hukum entah anaknya anggota Polri maupun pejabat pemerintah apabila memang yang bersangkutan bersalah tentu kami akan tetapkan sebagai tersangka,” tuntasnya.

Dilkabarkan sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan seorang mantan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Cibinong berinisial FYP, dan anak dari seorang perwira menengah di Polresta Bogor Kota, terus menelan korban.

Dugaan investasi bodong ini terungkap setelah sejumlah korban, yaitu RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33), dan RB (33), melapor dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fajar SH MH.

Baca Juga :  Warga Bogor Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Kios UMKM

Menurut Fajar, jumlah korban kini diperkirakan lebih dari 30 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar, naik dari estimasi awal Rp3 miliar. Angka ini terus bertambah karena masih ada korban yang belum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

FYP diduga melakukan penipuan dengan menawarkan investasi untuk modal proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Cibinong, tempatnya bekerja. Karena para korban adalah teman baiknya, mereka tidak menaruh kecurigaan dan akhirnya tertipu.

“Korban RR terlibat dalam pengadaan kebutuhan ISO di RSUD, dan TSW dalam pengadaan ATK di RSUD Cibinong. Proyek yang ditawarkan beragam, termasuk pengadaan beras dan pengecatan di Polresta Bogor Kota,” jelas Fajar kepada wartawan pada Jumat (19/7/2024) lalu.

“Korban RR bertransaksi dua kali dengan estimasi pengembalian dalam dua minggu. Nominalnya cukup besar, mencapai ratusan juta. Saat ini, perwakilan korban memiliki kerugian masing-masing sekitar 250 hingga 300 juta,” tambahnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================