Deretan Layanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Terapkan KRIS

KRIS
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID –  Pada tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan ini secara resmi menggabungkan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi satu standar rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Advertisement

Untuk dapat menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, ruang rawat inap di rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria tertentu.

Namun, tidak semua fasilitas perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Ada Libur Nasional 11-12 Maret 2024, Layanan SIM Keliling Tutup Sementara

Beberapa fasilitas tersebut termasuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatology, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Selain itu, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap rumah sakit agar bisa menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, seperti ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang sesuai standar, kelengkapan tempat tidur, dan lain sebagainya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, pada tahun 2024, targetnya adalah 2.432 rumah sakit yang dapat menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, tetapi hanya 1.053 rumah sakit yang memenuhi kriteria tersebut per 30 April 2024.

Baca Juga :  Asmawa Tosepu Pastikan Rest Area Gunung Mas Puncak Layak Untuk Area Perdagangan

Rencananya, pada Juni 2025, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di 3.057 rumah sakit.

KRIS BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata.

Ini sejalan dengan prinsip ekuitas dan gotong royong yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================