Keranjingan Judi Online, Manajer Resto di Bogor Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

manajer resto
FA saat digelandang petugas ke Polresta Bogor Kota, Selasa (30/4/2024). Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – FA, pria yang berprofesi manajer resto milik pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat dicokok polisi lantaran kedapatan menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku nekat menggelapkan uang tersebut karena keranjingan judi online dan terlilit utang. FA ditangkap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Tak hanya sekali, FA menggelapkan uang perusahaan secara bertahap, pertama pada 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan sebesar 50 juta rupiah dari brankas yang akan disetorkan ke rekening bank kantor pusat perusahannyaa.

Advertisement
Baca Juga :  Rosmini Pengemis Viral Dievakuasi ke RSJMM Kota Bogor, Begini Nasibnya!

Satu minggu kemudian, FA kembali mengambil uang hasil penjualan sebesar  90 juta rupiah yang seharusnya juga disetorkan ke bank, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut peristiwa itu terungkap pasca dilakukan audit keuangan internal perusahaan yang menunjukkan bahwa uang tidak masuk ke rekening BCA milik Hotmen, sehingga menyebabkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.

“Yang bersangkutan bekerja sudah selama satu bulan di perusahaan tersebut sebagai manajer, kemudian yang bersangkutan mengambil uang  dari loker tempat di mana ia bekerja sebanyak total 172 juta lebih,”beber Bismo kepada wartawan, Selasa  (30/4/2024).

Baca Juga :  Salah Paham, Kades Yeyen dan RSUD Leuwiliang Berakhir Damai

Uang hasil curiaannya itu, sambung Bismo pelaku gunakan untuk melunasi utang kepada kerabatnya terkait judi online, selain itu juga, ia gunakan untuk membeli laptop dan unit motor.

Akibat perbuatannya, FA ditahan di Mapolresta Bogor Kota dengan ancaman Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berpotensi hukuman lima tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================