Residivis Curanmor di Bogor Gagal Beraksi, 7 Tahun Penjara Menanti

residivis
Ilustrasi/freepik.com.

TIMETODAY.ID – Deny (34), seorang residivis spesialis pencurian kendaraan sepeda motor gagal melakukan aksi serupa hingga nyaris jadi bulan bulanan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi Minggu (14/4.2024) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.

“Pelaku sebelumnya sudah dua kali dipenjara di Lapas Cilodong karena kasus yang sama,” kata AKP Ade Sudrajat, Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede, saat dihubungi wartawan.

Kejadian bermula ketika korban, RR (21), mengunjungi temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor plat B-3835-EOT. Motor itu diparkir di depan rumah temannya di Kampung Kelapa, Desa Rawapanjang, Bojonggede, Jawa Barat.

Advertisement
Baca Juga :  Residivis Kasus Pembobolan 7 Minimarket di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Buron

Pada hari berikutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, korban dan temannya sedang bersantap di ruang tamu. Pada pukul 02.00 WIB, temannya keluar untuk memindahkan motor yang terparkir di depan rumah. Saat itulah dia melihat pelaku sedang berusaha menggeser motor dan membobol kunci.

“Saat melihat temannya keluar rumah, pelaku segera melarikan diri dan temannya pun berteriak ‘Maling.. maling’ untuk meminta bantuan warga,” jelas Ade.

Baca Juga :  Waspada Aksi Begal dengan Modus Baru, Jangan Asal Tolong

Pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan di rumah salah satu warga setempat. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================