Sekda Syarifah Sofiah Tinjau Lahan Hibah DJKN Kementerian Keuangan di Katulampa

Sekda Syarifah Sofiah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, melakukan peninjauan di lahan hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terletak di Jalan R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (2/2/2024). Foto : Ist.

TIMETODAY.IDSekda Syarifah Sofiah, melakukan peninjauan di lahan hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terletak di Jalan R3, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (2/2/2024).

Ketika meninjau lahan seluas 2.600 meter tersebut, Sekda mengajak seorang investor asal Bogor yang tertarik untuk membangun di lahan tersebut.

“Kami mengundangnya ke sini agar dapat melihat langsung. Ada dua area tanah hibah yang berlokasi strategis, tepat di depan Jalan R3,” ujar Syarifah.

Advertisement

Syarifah menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan di R3 ini ditetapkan untuk perdagangan dan jasa.

Keinginan investor untuk membangun di lahan ini sejalan dengan prinsip pendayagunaan aset pemerintah.

Baca Juga :  Dewan Gandeng Ahli, Kaji LHP BPK Laporan Keuangan Pemkab Bogor TA 2021

Menurutnya, jika aset hanya dibiarkan tidak digunakan, tidak akan menghasilkan pendapatan. Sebaliknya, jika aset dikelola bersama pihak ketiga, dapat memberikan pendapatan bagi Kota Bogor.

“Jika dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dan memberikan kontribusi ke APBD, itu akan menjadi hal yang positif. Namun, perlu dipertimbangkan lagi mengenai peruntukannya karena ini merupakan lahan hibah dari DJKN. Oleh karena itu, masih banyak pembahasan yang perlu dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Bogor Timur, Feby Darmawan, menyatakan bahwa tanah hibah dari DJKN Kemenkeu ini telah diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak tahun 2020.

Terdapat enam bidang tanah yang dihibahkan, salah satunya digunakan untuk Kantor Kelurahan Katulampa, sementara dua bidang lainnya seluas 2.600 meter berada di sekitar kantor kelurahan.

Baca Juga :  BULLYING JUGA DIALAMI SEKOLAH INTERNASIONAL

Hibah tanah dari DJKN ini sebenarnya sudah memiliki peruntukan untuk perkantoran. Namun, mengingat RTRW menetapkan Jalan R3 sebagai kawasan perdagangan barang dan jasa, seperti restoran, ruko, kafe, dan hotel, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah peruntukannya dapat diubah menjadi sarana pendukung perkantoran.

“Kita harus mengecek dengan Badan Kepatuhan dan Aparatur Daerah (BKAD) apakah memungkinkan untuk mengubahnya menjadi sarana pendukung perkantoran. Jika semuanya sudah jelas, langkah selanjutnya adalah membahas kerja sama, karena setiap pemanfaatan aset daerah harus memberikan kontribusi berupa retribusi,” tambahnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================