Pemkab Bogor dan Perwakilan Transporter Angkutan Tambang Sepakati 8 Hal

angkutan tambang
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerima audiensi dari pelaku angkutan tambang untuk melakukan pertemuan dan mencapai kesepakatan bersama terkait delapan poin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pelaku angkutan tambang. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerima audiensi dari pelaku angkutan tambang untuk melakukan pertemuan dan mencapai kesepakatan bersama terkait delapan poin antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pelaku angkutan tambang. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis (14/3/2024).

Delapan poin yang disetujui antara Asmawa Tosepu dan pelaku angkutan tambang termasuk, pertama adalah pengujian kembali jam operasional kendaraan angkutan barang kosong khusus tambang dari Tangerang ke Kabupaten Bogor mulai jam 13.00 hingga jam 16.00 WIB. Uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk dievaluasi.

Kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang akan mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan khusus tambang dari jam 22.00 hingga jam 05.00 WIB.

Advertisement
Baca Juga :  Polisi Temukan Luka Benda Tumpul di Kepala Jasad Wanita dalam Koper di Bekasi

Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diizinkan melintas di luar jam operasional dengan muatan sesuai kapasitas angkut.

Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang harus mematuhi peraturan yang berlaku dan akan ada tindakan dari aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran.

Kelima, kendaraan angkutan barang khusus tambang dan pengemudinya harus memenuhi standar keamanan yang diatur oleh perundang-undangan.

Keenam, larangan operasi kendaraan angkutan barang khusus tambang pada periode H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Ketujuh, kesepakatan dari pertemuan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Maret 2024. Kedelapan, setiap pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan kesepakatan ini.

Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menemukan solusi dan merumuskan delapan poin kesepakatan antara Pj. Bupati Bogor dengan pelaku angkutan.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Bogor Menggelar Gerakan Pangan Hemat

“Delapan poin dari pertemuan hari ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Kita mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku angkutan, dan pemerintah serta menegakkan hukum tanpa perlu adanya protes karena segala hal dapat didiskusikan,” kata Asmawa.

Asmawa menegaskan bahwa delapan poin tersebut sudah disepakati bersama, termasuk larangan pengemudi bersikap ugal-ugalan, pengemudi di bawah umur, dan kendaraan yang tidak layak tidak boleh beroperasi.

Sementara itu, Ahmad Gozali, perwakilan dari pelaku angkutan, menyatakan kesepakatan atas delapan poin tersebut dan berkomitmen untuk mentaati peraturan yang telah disepakati. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================