Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Proses Hukumnya?

Lukas Enembe
Lukas Enembe. Foto : Istimewa.

TIMETODAY.ID – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia setelah mengalami penyakit yang berlangsung cukup lama. Saat ini, ia tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi.

Dengan berpulangnya Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjeratnya dianggap batal.

Ikuti terus berita terhangat dari timetoday.id via whatsapp

Advertisement

TIMETODAY WA CHANNEL

Meninggalnya Lukas Enembe dikabarkan Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya.

Enembe menjadi tersatersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Aan Raih Suara Tertinggi di Dapil 5, Segini Hasil Suara Real Count KPU

Kasus suap dan gratifikasi telah mencapai tahap persidangan, dan tim kuasa hukum Enembe berencana untuk mengajukan kasasi terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Sementara itu, kasus TPPU masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak untuk menuntut, baik dalam kasus tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir secara hukum,” ungkao Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (26/12/2023).

Namun, Tanak menegaskan bahwa negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian dari kasus Enembe melalui gugatan perdata. Untuk melakukan hal tersebut, KPK perlu menyerahkan semua dokumen kasus Enembe kepada kejaksaan.

Baca Juga :  Fakta Lengkap Pelajar Tertembak Saat Tawuran di Bogor

“Untuk mengejar hak untuk menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan perdata, KPK harus menyerahkan seluruh dokumen kasus almarhum Enembe kepada kejaksaan, sehingga jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” jelas Tanak. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================