24 Tahanan KPK Rayakan Natal di Rutan Gedung Merah Putih

KPK
Sejumlah tahanan KPK melakukan Kebaktian pada Perayaan Hari Raya Natal 2019 di Rumah Tahanan Kavling 4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/12/2019) (Foto: Humas KPK).

TIMETODAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan kepada para tahanan untuk merayakan ibadah Natal pada hari Senin (25/12/2023).

Upacara ibadah Natal ini akan dilakukan di berbagai rumah tahanan negara (rutan).

TIMETODAY WA CHANNEL

Advertisement

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebanyak 24 orang tahanan dijadwalkan untuk merayakan Natal. Ibadah tersebut akan diselenggarakan secara terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara di Rutan Puspomal akan diadakan acara terpisah. Waktu pelaksanaan ibadah berlangsung dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.

KPK juga memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk berkumpul bersama keluarga mereka masing-masing selama perayaan Natal kali ini.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia

Ali Fikri menyatakan bahwa layanan kunjungan dan penerimaan makanan akan berlangsung pada hari Senin (25/12/2023) mulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, sementara waktu penerimaan makanan dimulai dari pukul 07.30 hingga 09.30 WIB.

Dalam rangka layanan kunjungan, KPK menetapkan beberapa ketentuan, termasuk persyaratan bahwa keluarga inti tahanan yang berkunjung harus mendapatkan izin dari pihak penahan (tim penyidik, tim jaksa, dan majelis hakim).

Setiap tahanan diperbolehkan menerima hingga tiga pengunjung, dan tidak diizinkan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, atau alat elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Ali Fikri menyatakan bahwa fasilitas ibadah dan kunjungan ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu beragama, termasuk bagi para tahanan KPK.

Baca Juga :  Petugas kebersihan di Bekasi Temukan Jasad  Wanita dalam Koper

“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK,” tutur Ali Fikri.

Selain itu, ini sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================