Denise Chariesta Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Denise Chariesta
Denise Chariesta/instagram.

TIMETODAY.ID – Selebgram kontroversial, Denise Chariesta, resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Sumatera Utara.

Langkah selanjutnya, kasus ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses persidangan.

Pengumuman status tersangka ini terjadi sekitar satu bulan setelah Denise melahirkan anak pertamanya pada 11 November 2023.

Advertisement

Razman menyampaikan bahwa penetapan Denise sebagai tersangka memakan waktu yang cukup lama, dan ia mencurigai adanya upaya pihak tertentu yang berusaha untuk mengintervensi agar perkara ini tidak berkembang.

Baca Juga :  Shahnaz Haque Dorong Orangtua Ubah Pola Asuh Anak

TIMETODAY WA CHANNEL

Ikuti terus berita terhangat dari timetoday.id via whatsapp

“Prosesnya panjang sampai enam bulan karena memang ada yang coba-coba mengintervensi. Informasinya ada 12 orang yang berkomplot untuk melindungi Denise dan mau menjatuhkan nama baik saya,” ujar Razman seperti dikutip dari beritasatu.com.

Sengketa antara Denise Chariesta dan pengacara Razman Arif Nasution berawal setelah Denise Cadel melontarkan pernyataan yang merugikan dan mengandung fitnah terhadap Razman di media sosial.

Pernyataan tersebut mencakup sebutan sebagai rentenir, penipu, cabul, dan kata-kata tidak pantas lainnya.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Ammar Zoni

Dalam menanggapi tuduhan tersebut, Razman melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara pada 18 Juni 2022 dengan dakwaan pencemaran nama baik yang dapat menghadirkan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Razman juga mengungkapkan bahwa akibat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Denise Chariesta, dirinya mengalami kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian atas kasus ini mencapai Rp 10 miliar,” tambah Razman. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================