Terindikasi Sebagai PSK, 11 Wanita di Bogor Digerebek dalam Kontrakan

PSK
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – 11 wanita yang terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu kontrakan yang dicurigai digunakan untuk kegiatan prostitusi di kawasan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Tindak Bina Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023 malam. Kesebelas wanita itu diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan dan penilaian

“Petugas Satpol PP berhasil mengamankan 11 orang yang terindikasi sebagai PSK, dan mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP,” kata Rhama.

Advertisement

Menurut Rhama, penangkapan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kegiatan di kontrakan tersebut, yang dilaporkan melalui Instagram Satpol PP.

Baca Juga :  Cabor Esports Kabupaten Bogor Sabet Juara Umum

Rhama menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari aduan masyarakat terkait kegiatan di kontrakan di wilayah Karadenan.

“Jadi, ini adalah laporan dari masyarakat yang masuk melalui Instagram Satpol PP. Masyarakat merasa resah dengan adanya kontrakan di Karadenan itu. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan dengan melakukan operasi,” tuturnya.

Setelah penggerebekan, Satpol PP melakukan pendataan, memberikan surat pernyataan, dan memberikan arahan kepada para wanita tersebut. Pihak berwenang juga menghubungi keluarga mereka.

“Kami menghubungi keluarganya, memberitahu situasi, dan kemudian kami memulangkan mereka,” ungkapnya.

Rhama juga menjelaskan alasan mengapa 11 wanita tersebut tidak langsung dikirim ke panti rehabilitasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Baca Juga :  TA Ravindra Bersama Aan Berikan 200 Paket Sembako Untuk Korban Pergerakan Tanah Cigudeg

“Mengapa mereka tidak dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi yang dimiliki Pemprov? Karena panti rehabilitasi itu hanya dapat menerima klien mulai bulan Februari 2024,” jelasnya.

Selain itu, Ketua RT dan RW setempat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka diminta untuk menegur pemilik kontrakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah tersebut.

“Pokoknya kami sudah memberikan arahan dan pemahaman kepada mereka, termasuk RT/RW yang datang memberikan arahan. Saya berpesan agar pemilik kontrakan ditegur dan diingatkan,” pungkasnya.. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================