Rapat Paripurna DPR Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara dan Calon Anggota KY

DPR
ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dit/HUMAS MENPANRB

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri 292 anggota DPR.

Suasana ruang paripurna tampak penuh ketika Dasco membuka sidang dengan membacakan daftar hadir anggota.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 152 orang anggota, dan izin 140 anggota, dengan total 292 orang dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri anggota oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Dasco.

Advertisement
Baca Juga :  Pantai Serangan Jadi Pantai Kura-Kura Bali, Siapa yang Berwenang?

Ia kemudian menyatakan rapat resmi dibuka. “Dengan demikian, kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-9 masa sidang II tahun sidang 2025–2026 hari Selasa, 25 November, dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Selain Dasco, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Baca Juga :  DPR Sepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

Agenda paripurna hari ini mencakup pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial dan pengambilan keputusan.

Agenda terakhir adalah laporan Komisi XII terkait uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan untuk periode 2026–2030, yang juga akan diambil keputusan dalam rapat yang sama.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel