
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat membongkar 103 bangli (bangunan liar) yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (rumija) di Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026). Penertiban dilakukan di tiga titik, yaitu Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, dan Jalan Hj. Usa.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara Marendra mengatakan, sebelum pembongkaran dilaksanakan, pihaknya lebih dulu melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum penertiban, pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan untuk pembongkaran bangunan mandiri sesuai ketentuan berlaku,” kata Rhama saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Rhama merinci, dari 103 bangunan tersebut, sebanyak 28 unit berada di Jalan Mad Nur, 6 unit di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 unit di Jalan Hj. Usa.
Sebagian besar bangunan, yakni 92 unit, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Adapun 11 bangunan sisanya terpaksa dibongkar oleh petugas menggunakan alat berat lantaran tidak dibongkar secara sukarela.
Usai proses pembongkaran, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor membersihkan puing-puing bangunan. Material sisa pembongkaran itu selanjutnya diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing sisa pembongkaran bangunan untuk diangkut dan dibuang ke TPA,” ujar Rhama.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar saluran irigasi dan ruang milik jalan di kawasan tersebut tidak kembali ditempati bangunan liar yang berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































