Sidang Gugatan ASN vs Bank di PN Bogor Masuk Tahap Saksi Ahli

sidang gugatan
Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang ASN Kota Bogor terhadap sebuah bank di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (17/6/2026). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli sebagai tahap pembuktian terakhir sebelum pemeriksaan setempat. FOTO : IST.

TIMETODAY.ID, BOGORSidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor terhadap sebuah bank memasuki agenda terakhir pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (17/6/2026). Perkara dengan nomor registrasi 12/Pdt.G/2026/PN Bgr ini diajukan oleh Muhammad Chaeruridjal dengan kuasa hukum Ahmad Buchari Huzaini, SH, dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partner.

Awal Mula Perkara

Menurut Ahmad, perkara ini berawal dari kebijakan bank yang dinilai memberikan “restrukturisasi jebakan” dengan menaikkan suku bunga kredit menjadi 13,5 persen pada segmen KPR. Angka ini dianggap melanggar suku bunga dasar kredit (SBDK) bank tersebut untuk segmen KPR yang seharusnya hanya berada di angka 8,79 persen.

Advertisement

Ahmad menjelaskan bahwa restrukturisasi semestinya memberi keringanan bagi nasabah yang sedang menghadapi kesulitan pembiayaan, bukan malah membebani dengan bunga yang lebih tinggi. Ia mengungkapkan bahwa setelah tunggakan restrukturisasi membesar, kliennya justru diminta menerbitkan utang baru dari rekening tunjangan ASN miliknya. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, bank kemudian memblokir rekening tunjangan tersebut, yang menurut Ahmad bertujuan melemahkan posisi keuangan kliennya, sebelum akhirnya agunan dilelang dengan nilai appraisal yang dipesan bank sendiri dan dinilai berada di bawah harga pasar wajar properti di kawasan Bogor.

Pembuktian: Saksi Ahli dan Saksi Fakta

Agenda sidang kali ini merupakan tahap pembuktian terakhir sebelum berlanjut ke pemeriksaan setempat (PS). Pihak penggugat menghadirkan seorang ahli hukum perdata dari Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, ditambah tiga saksi fakta dari lingkungan keluarga penggugat dan instansi tempatnya bekerja, untuk memperkuat dalil-dalil gugatan.

Ahmad menilai tindakan para tergugat memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, mulai dari adanya perbuatan, pelanggaran hukum, kerugian yang ditimbulkan, kewajiban tanggung jawab pelaku, hingga hubungan sebab akibat dari keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Dukungan Mossad untuk Demonstran Iran Tambah Ketegangan Regional

Sengketa Nilai Agunan

Salah satu pokok permasalahan dalam gugatan ini adalah selisih nilai agunan yang dilelang. Ahmad mengklaim, berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan 1,75 sesuai praktik pasar properti, nilai wajar objek tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, KJPP yang dipesan bank menetapkan nilainya hanya Rp913 juta, dan limit lelang bahkan diturunkan lagi menjadi Rp640 juta tanpa dasar perhitungan bisnis-perbankan yang jelas.

“Padahal kewajiban klien kami sekitar Rp960 juta. Alih-alih mengejar pelunasan kewajiban, nilai agunan justru diturunkan sehingga masih menyisakan utang. Ini yang kami nilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar Ahmad.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan pada data pembanding yang digunakan dalam appraisal, di mana objek dengan luas tanah dan bangunan lebih kecil justru dinilai lebih tinggi dibanding agunan milik kliennya yang lebih luas.

Pihak yang Tidak Hadir

Ahmad mencatat ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat dalam persidangan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Menurutnya, ketidakhadiran ini akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan majelis hakim.

Ahmad menambahkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan turut menjelaskan adanya dugaan misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan dalam proses penyelesaian kredit hingga pelelangan agunan.

Agenda Selanjutnya: Pemeriksaan Setempat

Perkara ini dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan setempat (plaatselijke opname), di mana majelis hakim akan meninjau langsung lokasi objek agunan yang menjadi pokok sengketa.

Baca Juga :  Wamenag Minta ASN Kota Bogor Tingkatkan Kinerja dan Ketulusan Layanan

“Kami akan bersama-sama melakukan pemeriksaan setempat, melihat langsung lokasi agunan dan membandingkan dengan data-data pembanding yang digunakan dalam appraisal,” kata Ahmad.

Pihak penggugat berharap pemeriksaan setempat dapat memberi gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Pandangan Saksi Ahli: Keadilan Substantif di Atas Prosedur Formal

Saksi ahli perdata, Saharuddin Daming, yang juga Kepala Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dosen Fakultas Hukum UIKA Bogor, menekankan pentingnya keadilan substantif dalam sengketa perdata antara nasabah dan lembaga perbankan. Menurutnya, prosedur yang secara formal terlihat sah belum tentu mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

“Saya memberikan penjelasan bahwa prosedur penawaran lelang yang dilakukan secara prosedural itu belum tentu merupakan prosedur suatu tindakan yang adil dan patut. Karena bisa jadi itu adalah tindakan-tindakan yang sudah dikondisikan,” ujarnya.

Saharuddin menyebut praktik semacam ini sebagai “penyelundupan hukum” kondisi ketika suatu tindakan tampak sah secara administratif, namun di baliknya terdapat fakta yang disembunyikan demi menguntungkan pihak tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa bank, sebagai lembaga keuangan, semestinya memandang nasabah sebagai mitra strategis, bukan pihak yang harus dirugikan.

“Bank harus berupaya menjadikan nasabahnya sebagai mitra strategis, bukan mitra yang harus dimiskinkan, dijatuhkan atau dipojokkan,” katanya.

Saharuddin menambahkan bahwa keterangannya di persidangan didasarkan pada teori hukum dan pengalaman panjangnya sebagai saksi ahli, bukan asumsi pribadi. Ia menutup keterangannya dengan menyatakan harapannya agar putusan pengadilan benar-benar berpihak pada keadilan. ***

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel