
TIMETODAY.ID, BOGOR – Demonstrasi penolakan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Bogor berakhir ricuh, Senin (15/6/2026). Aparat kepolisian diduga bertindak represif terhadap massa aksi hingga memicu ketegangan di depan Markas Komando Polresta Bogor Kota.
Aksi digelar Serikat Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Bogor di depan Markas Komando Kepolisian Resor Kota (Mako Polresta) Bogor Kota. Massa semula tertib menyampaikan orasi penolakan terhadap sejumlah pasal dalam UU Polri yang dinilai kontroversial. Situasi mulai memanas ketika peserta aksi membakar ban bekas. Seorang perwira polisi yang bertugas mengamankan aksi langsung membubarkan massa secara paksa dan memadamkan api secara agresif, sehingga suasana berubah ricuh.
Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Kennedy Manik, mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah aparat bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, terlebih aksi ini telah dilengkapi surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian sebelumnya.
“Tindakan represif ini jelas melanggar undang-undang tentang penyampaian hak di muka umum. Padahal, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi sebelumnya secara resmi. Tindakan ini tidak mencerminkan Polri sebagai pelindung masyarakat,” ujar Kennedy di lokasi kejadian.
Di tengah ketegangan itu, Serikat Mahasiswa UT Bogor tetap membacakan pernyataan sikap yang memuat empat tuntutan. Pertama, menolak pasal perluasan wewenang pengawasan siber yang dinilai berpotensi menjadi alat sensor massal. Kedua, mendesak jaminan perlindungan hukum bagi warga, aktivis, dan mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik. Ketiga, mendorong reformasi kultural institusi Polri ketimbang perpanjangan masa jabatan struktural yang dinilai mencederai regenerasi internal. Keempat, menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dan pembukaan ruang dialog transparan bersama akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil.
Salah satu perwakilan mahasiswa memperingatkan bahwa perluasan wewenang dalam UU Polri berpotensi menjadi instrumen pembungkam kritik publik.
“Ketika ruang digital diawasi secara berlebihan tanpa mekanisme kontrol yang independen, maka hak warga negara untuk mengkritik kebijakan publik di media sosial akan mati,” tegasnya dalam orasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun tudingan tindakan represif yang dilayangkan massa aksi. timetoday.id akan terus memantau perkembangan dan memberi ruang kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan keterangannya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































