
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pedagang hewan kurban di Kabupaten Bogor diwajibkan melapor dan berkoordinasi kepada rukun tetangga, rukun warga, kepala desa, hingga camat setempat sebelum membuka lapak menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27 Mei 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan pedagang yang tidak mengantongi sepengetahuan aparat wilayah setempat berisiko ditertibkan oleh petugas di lapangan.
Sebaliknya, pedagang yang telah memenuhi ketentuan koordinasi tersebut justru akan mendapat kemudahan dari pemerintah.
“Selagi diketahui oleh Camat dan Kepala Desa, malah kita akan bantu fasilitasi,” ujar Cecep kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Selain wajib lapor, pedagang dilarang menempati trotoar atau fasilitas umum yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Mereka diwajibkan berjualan di lahan sewa yang telah disiapkan.
Cecep mengakui tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap mengizinkan aktivitas jual beli berlangsung menjelang Iduladha.
Meski demikian, pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan selama dan setelah masa penjualan berlangsung.
“Jangan sampai pasca ataupun sedang melakukan penjualan hewan kurban, kotorannya kemana-mana dan mengganggu,” kata Cecep.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan akan langsung ditegur petugas di lapangan.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































