
TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Bogor mencatat kepemilikan akta kelahiran anak usia 0—18 tahun telah mencapai 98,9 persen, sementara perekaman KTP elektronik menyentuh 99 persen dari total wajib KTP. Capaian itu tidak lepas dari program jemput bola yang konsisten dijalankan selama dua tahun terakhir.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyampaikan program ini sudah berjalan sejak Januari 2024 dengan jadwal rutin dua kali sepekan, mendatangi langsung kelurahan-kelurahan di Kota Bogor.
“Kegiatan hari ini yang kita sebut Lapak Capil adalah sebuah gerakan jemput bola yang sudah kita awali per Januari 2024. Ini sudah dua tahun berjalan sampai sekarang tahun 2026,” ujar Ganjar dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).
Awalnya, layanan ini hanya menyasar penerbitan akta kelahiran. Namun seiring kebutuhan warga di lapangan, cakupannya diperluas hingga meliputi pembuatan Kartu Identitas Anak, akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital, serta perekaman KTP elektronik bagi pemula.
Perluasan itu dilatarbelakangi temuan bahwa dari delapan titik layanan reguler yang beroperasi Senin hingga Jumat, satu kantor dinas, enam kecamatan, dan satu Mal Pelayanan Publik, pemohon yang hadir langsung masih di bawah 50 persen. Sisanya diwakilkan melalui surat kuasa.
Layanan Sore Malam
Ketika jemput bola ke kelurahan pun dinilai belum sepenuhnya menjangkau warga, Disdukcapil mengambil langkah lebih jauh dengan meluncurkan inovasi Layanan Sore Malam atau LSM.
“Kalau memang kita jemput bola ke kelurahan masyarakat masih susah, kita standby di kelurahan menggunakan inovasi LSM. Kita tunggu warga dari sore sampai malam,” terang Ganjar.
Strategi berlapis ini terbukti efektif. Sepanjang 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian. Dari sekitar 370.000 anak di Kota Bogor, tersisa kurang lebih 4.000 anak yang belum memiliki akta kelahiran dan terus dikejar.
Kendala di Lapangan
Di balik capaian itu, Ganjar mengakui masih ada hambatan sosiologis yang sulit diatasi sepenuhnya. Sebagian warga sengaja menunda pelaporan kematian anggota keluarga karena khawatir perubahan status di Kartu Keluarga akan menggugurkan hak mereka atas bantuan sosial.
Padahal, kata Ganjar, kekhawatiran itu tidak berdasar secara hukum.
“Undang-Undang Adminduk menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi peristiwa penting, termasuk kematian dan kelahiran, harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika ada pembagian waris atau berkaitan dengan klaim asuransi,” jelasnya.
Untuk mendorong kepatuhan pelaporan, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar aktif mensosialisasikan kewajiban tersebut di wilayah masing-masing.
Dukung Verifikasi SPMB 2026
Selain urusan layanan rutin, Disdukcapil juga dilibatkan dalam mendukung kelancaran Seleksi Penerimaan Murid Baru 2026. Keterlibatan itu berangkat dari evaluasi dua tahun sebelumnya, di mana antrean verifikasi manual dokumen Kartu Keluarga kerap menjadi hambatan dalam proses jalur zonasi.
Tahun ini, Disdukcapil telah memilah sekitar 214.000 data KK yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun, atau maksimal terbit per 1 Juli 2025 dan mengintegrasikannya langsung ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan.
“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem untuk mendeteksi apakah KK tersebut sudah satu tahun lebih atau kurang,” tutur Ganjar.
Ia menambahkan, verifikasi manual tetap dimungkinkan bagi KK yang terbit di bawah satu tahun, selama perubahan dokumen itu tidak menyangkut perpindahan alamat domisili utama siswa
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































