Sambut HJB 544, Pemkab Bogor Buka Layanan Publik 100 Jam Nonstop

HJB
Warga memadati ruang tunggu layanan publik dalam Gebyar Pelayanan Publik 100 Jam Nonstop yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, FOTO : TIMETODAY.ID/AMALIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 pada 3 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Gebyar Pelayanan Publik 100 Jam Nonstop. Layanan ini memungkinkan warga mengurus dokumen administrasi kapan saja, termasuk pada malam hingga dini hari, selama lima hari penuh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Ridha, mengatakan program ini dirancang khusus untuk menjangkau warga yang selama ini tidak bisa mengakses layanan karena terbatas jam kerja. Melalui program ini, warga yang tidak sempat hadir pada siang hari tetap dapat dilayani hingga dini hari.

Baca Juga :  Yusfitriadi Nilai Penataan Aset Kendaraan Pemkab Bogor sebagai Langkah Positif

“Yang jelas ini adalah kegiatan dalam rangka HJB ke-544, di mana kami mencoba melaksanakan peningkatan tambahan jam operasional, yaitu 100 jam nonstop,” ujar Agus Ridha, Senin (18/5/2026).

Advertisement

Untuk memastikan layanan berjalan menyeluruh, Pemkab Bogor melibatkan 31 tenant dari berbagai instansi, mulai dari kepolisian, imigrasi, dan kejaksaan, hingga layanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  23 WNI Tertahan di Soetta, Imigrasi Cegah Haji Nonprosedural ke Arab Saudi

Guna mendukung operasional 24 jam penuh, Ketua Panitia Gebyar Pelayanan Publik 100 Jam Nonstop, Novi Andriasari, menjelaskan bahwa petugas dibagi dalam tiga shift setiap harinya. Shift pertama berlangsung pukul 08.00–16.00, shift kedua pukul 16.00–24.00, dan shift ketiga pukul 24.00–07.30.

Novi mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan tersebut semaksimal mungkin selama kegiatan berlangsung.

“Silakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan di luar jam kerja, kita siap melayani,” kata Novi.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel