
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita terus menjadi perbincangan luas di masyarakat menyusul sejumlah pembatalan agenda nonton bareng di beberapa daerah dan kampus. Pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi untuk melarang pemutaran film tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penghentian nonton bareng di beberapa lokasi bukan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril dikutip dari beritasatu.com, Senin (18/5/2026).
Yusril menambahkan, kritik terhadap kebijakan negara melalui karya seni maupun film merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan sebuah film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Pigai juga menilai pihak yang keberatan terhadap isi film seharusnya menggunakan ruang klarifikasi, bukan mengupayakan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Di tengah polemik tersebut, pencarian publik terkait tautan nonton film ini terus meningkat. Sejumlah tautan yang diklaim sebagai full movie dokumenter itu mulai beredar di berbagai platform digital, termasuk situs berbagi video dan media sosial. Namun, tautan-tautan itu tidak berasal dari kanal resmi produser maupun pihak pembuat film.
Film ini mengangkat kritik terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan dengan menyoroti isu lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat adat, serta dampak pembangunan terhadap warga lokal.
Sejumlah agenda nonton bareng di beberapa kota dilaporkan batal digelar akibat tekanan dari kelompok tertentu. Meski demikian, sejumlah komunitas dan kampus lain tetap menggelar pemutaran film tanpa hambatan.
Kontroversi ini memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi dan posisi karya dokumenter dalam demokrasi Indonesia. Sejumlah pengamat menilai, kritik terhadap kebijakan negara melalui film dan karya seni merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

































