Pengadilan Kabulkan Tahanan Rumah Nadiem dalam Kasus Chromebook

Nadiem
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengenakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Senin (11/5/2026). FOTO : DOK. BERITABUANA.CO

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu resmi berlaku sejak Senin (11/5/2026) malam.

Berdasarkan ketentuan pengalihan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu wajib berada di kediaman selama 24 jam penuh. Nadiem tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa izin tertulis dari majelis hakim atau jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memberikan satu pengecualian, yakni izin keluar untuk keperluan operasi pada 13 Mei 2026 serta kontrol medis lanjutan sesuai rekomendasi dokter. Kondisi kesehatan Nadiem yang mengharuskan operasi pada hari yang sama dengan jadwal sidang tuntutan menimbulkan ketidakpastian atas pelaksanaan persidangan.

Advertisement
Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Apresiasi Enam Bocah SD Cipayung Kembalikan Ponsel Temuan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan jaksa penuntut umum pada prinsipnya telah siap membacakan tuntutan. Keputusan kelanjutan sidang, kata dia, sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Kita lihat hasil persidangan dibuka, apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim,” ujar Anang dikutip beritasatu.com, Rabu (13/5/2026).

Guna memastikan kepatuhan terdakwa, Kejaksaan Agung juga tengah mengkaji penerapan teknologi pelacak berupa gelang deteksi. Anang menyebut penggunaan alat itu memiliki prosedur baku tersendiri.

Baca Juga :  Balita di Sukabumi Meninggal Akibat Infeksi Cacing Gelang

“Sepengetahuan saya ada SOP-nya, biasa dipergunakan (gelang deteksi), tetapi nanti saya pastikan dahulu apakah digunakan gelang khusus,” kata Anang.

Jadwal pembacaan tuntutan telah dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang Senin (11/5/2026), setelah rangkaian persidangan berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel