Pemkot Bogor Minta Jabar Moratorium Izin Angkutan Kota Raya

moratorium izin angkutan
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Foto : Diskominfo.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan moratorium izin angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Bogor Raya. Langkah itu dinilai mendesak menyusul tingginya volume kendaraan AKDP yang setiap hari menembus pusat Kota Bogor dan memperparah kemacetan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, hampir 6.000 kendaraan AKDP melintasi jantung kota setiap harinya. Kondisi itu menjadi salah satu akar masalah kesemrawutan lalu lintas, di samping angkutan kota yang belum sepenuhnya tertib.

Baca Juga :  Sosialisasi Pilkada Kota Bogor 2024 Dianggap Lemah, DPRD dan Warga Soroti Minimnya Partisipasi

“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” kata Dedie di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).

Advertisement

Untuk itu, Pemkot Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor bertolak ke Bandung guna berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat perihal sinkronisasi kebijakan penataan AKDP. Selain moratorium izin, Pemkot juga mendesak pengawasan operasional yang lebih ketat, penertiban pemberian izin KIR, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Rampungkan 516 Km Jalan dalam Setahun, Genjot Ekonomi Bogor

Dedie menyebut, dukungan provinsi menjadi syarat penting sebelum Peraturan Wali Kota sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dapat segera diterbitkan.

Editor : B. Supriyadi

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel