200 Butir Obat Keras Ilegal Disita dari Kontrakan di Bogor

200 butir obat keras
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menunjukkan barang bukti sekitar 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (T-Rex) yang disita dari sebuah kontrakan di Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa barat, Selasa (17/3/2026) malam. Seorang pria berinisial AUL (tengah, diborgol) diamankan sebagai terduga pelaku penyimpan obat keras daftar G tanpa izin tersebut. Foto : Dok. Polsek Parung.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kurang lebih 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (T-Rex) tanpa izin disita polisi dari sebuah rumah kontrakan di Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026) malam. Polisi juga mengamankan pria berinisial AUL lantaran diduga menyimpan obat keras golongan G tersebut.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di kontrakan tersebut.

Baca Juga :  Bank Indonesia Umumkan Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Resmi Tidak Berlaku

“Petugas menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (T-Rex) sebanyak kurang lebih 20 keping atau sekitar 200 butir,” kata Maman saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).

Advertisement

Selain ratusan butir obat keras, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi, yakni satu unit telepon genggam, sebuah dompet, dan alat hisap.

Baca Juga :  Sanitary Landfill Gantikan Open Dumping, Langkah Berani Bupati Bogor Atasi Krisis Sampah

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul serta jaringan peredaran obat keras tersebut di wilayah Parung dan sekitarnya.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maman

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel