
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kurang lebih 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (T-Rex) tanpa izin disita polisi dari sebuah rumah kontrakan di Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026) malam. Polisi juga mengamankan pria berinisial AUL lantaran diduga menyimpan obat keras golongan G tersebut.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di kontrakan tersebut.
“Petugas menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (T-Rex) sebanyak kurang lebih 20 keping atau sekitar 200 butir,” kata Maman saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
Selain ratusan butir obat keras, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi, yakni satu unit telepon genggam, sebuah dompet, dan alat hisap.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul serta jaringan peredaran obat keras tersebut di wilayah Parung dan sekitarnya.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maman
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































