
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah lahan kosong yang diduga dijadikan lokasi pembuangan limbah B3 di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Rabu (11/3/2026).
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang peringatan yang menyatakan area tersebut berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan melarang segala bentuk aktivitas di lokasi itu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, mengatakan langkah tersebut merupakan penanganan awal sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Prinsipnya hari ini kita melakukan pemasangan plang area dengan pengawasan pemda, dilarang melakukan aktivitas apa pun di area ini, dan juga menunggu penyelidikan lebih lanjut dari perangkat desa yang memang sudah awal mengetahui kegiatan ini,” ujar Riri saat ditemui di lokasi.
Sebagai bagian dari rangkaian tindakan di hari yang sama, petugas DLH juga mengambil sampel berupa air luruhan yang mengalir dari area tersebut untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Langkah ini dilakukan karena hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul limbah yang ditemukan.
“Air luruhan itu ada kemiringan, jadi harapannya bisa teridentifikasi, walaupun kami memperkirakan kemungkinan yang tertangkap itu air hujan,” jelas Riri.
Dugaan pembuangan limbah di lahan tersebut pertama kali diketahui oleh pihak desa. Atas temuan itu, pemerintah Desa Gunung Putri segera berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Putri, Zainudin, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi kawasan tersebut.
“Harus sama-sama antara kewilayahan, RW, RT, dan masyarakat harus menjaga,” katanya.
Zainudin menegaskan, pembuangan limbah, hususnya limbah berbahaya dan beracun, tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mengikuti prosedur pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi tersebut kini masih berada dalam pengawasan pihak berwenang. Hasil uji laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya terkait dugaan pembuangan limbah ilegal di area tersebut.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































