TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di Abidjan, Pantai Gading, kursi pengadilan menjadi saksi bagi politisi Mali, Mamadou Hawa Gassama, yang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya karena dianggap menghina Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara.
Dilansir AFP, Jumat (30/1/2026), Gassama adalah anggota parlemen transisi Mali yang berada di bawah kendali junta militer.
Dalam sebuah wawancara dengan media Mali pada September 2022, ia menyebut Presiden Ouattara, yang telah lama berkuasa, sebagai “musuh Mali.”
Ketegangan antara Bamako dan Abidjan sudah membayang sejak kudeta beruntun yang mengguncang Mali pada 2020 dan 2021, yang akhirnya menempatkan Jenderal Assimi Goita sebagai penguasa di ibu kota Mali. Presiden Ouattara sendiri dikenal sangat menentang kudeta yang terjadi di beberapa negara Sahel Afrika Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Gassama ditangkap pada Juli lalu saat berada di Pantai Gading. Ia kemudian didakwa karena “menghina” kepala negara serta “menyebarkan ungkapan-ungkapan yang menyinggung secara daring.”
Putusan pengadilan tidak hanya menghukum tiga tahun penjara, tetapi juga memberlakukan larangan tinggal di Pantai Gading selama periode yang sama, ditambah denda.
“Kami percaya bahwa keputusan ini, pertama-tama, berlebihan; ini serius, dan sangat berat,” kata pengacara Gassama, Mamadou Ismaila Konate, kepada wartawan.
Figur Gassama sendiri dikenal vokal dalam dunia politik Mali. Sebelum junta berkuasa, ia merupakan anggota parlemen oposisi pada masa kepresidenan Ibrahim Boubacar Keita, yang digulingkan dalam kudeta militer 2020.
Sikap kritis dan keterlibatannya di panggung politik membuatnya menjadi salah satu tokoh yang berani menyuarakan pandangan berbeda—meskipun harus berhadapan dengan risiko hukum di negara tetangga.
Kasus ini menjadi sorotan internasional, tidak hanya karena menyinggung hubungan diplomatik Mali–Pantai Gading, tetapi juga sebagai contoh ketegangan politik yang melintasi batas negara di kawasan Afrika Barat.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































