
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan pedoman baru upacara bendera di sekolah. Pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 itu menambahkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu Rukun Sama Teman dalam rangkaian upacara.
Surat edaran yang ditetapkan 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelaksanaan upacara bendera di sekolah kembali digiatkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Selasa (27/1/2026), mengatakan upacara bendera memiliki posisi strategis dalam proses pendidikan.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting,” ujarnya dikutip dari beritasatu.com
Menurutnya, melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Tiga instruksi utama
Surat edaran tersebut memuat tiga instruksi utama. Pertama, pelaksanaan upacara bendera setiap Senin pagi secara rutin dan konsisten.
Kedua, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ikrar yang merupakan penyeragaman janji siswa itu berbunyi: “Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: Belajar dengan baik. Menghormati orang tua. Menghormati guru. Rukun sama teman. Mencintai Tanah Air Indonesia.”
Ketiga, menyanyikan lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional. Lagu ciptaan Abdul Mu’ti ini mengandung pesan kebersamaan, toleransi, serta pentingnya hidup rukun di tengah perbedaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat karakter peserta didik, menumbuhkan nasionalisme, serta membangun budaya disiplin berkelanjutan di lingkungan sekolah. Pemerintah berharap upacara bendera menjadi bagian integral dari budaya sekolah, tidak sekadar rutinitas seremonial.




































