TIMETODAY.ID, JAKARTA — Drama yang membelit mantan CEO Miss Universe Organization, Anne Jakrajutatip, kembali memasuki babak baru. Pengadilan di Thailand menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pengusaha media tersebut setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana investasi obligasi perusahaan senilai 30 juta baht atau sekitar Rp 56,7 miliar.
Mengutip Bangkok Post, Pengadilan Kwaeng Bangkok Selatan menjatuhkan putusan itu setelah Anne kembali mangkir dari sidang pembacaan vonis. Hingga kini, ia berstatus buron dan tidak diketahui keberadaannya.
Perkara ini bermula dari gugatan pendiri Masterpiece Clinic, Raweewat Maschamadol, terhadap Anne Jakrajutatip dan perusahaannya, JKN Global Group. Raweewat menuduh Anne telah menipunya melalui penawaran investasi obligasi pada 2023, meski perusahaan disebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana tersebut.
Akibat skema investasi itu, Raweewat dilaporkan mengalami kerugian sebesar 30 juta baht. Pengadilan Pidana Bangkok Selatan menilai bukti yang diajukan jaksa cukup kuat dan sempat menjadwalkan pembacaan putusan pada 25 November 2025.
Namun Anne kembali tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan, mencabut jaminan penahanannya, serta memerintahkan penjamin membayar denda dalam waktu 15 hari. Sidang putusan akhirnya dijadwalkan ulang pada 26 Desember 2025.
Pada hari pembacaan putusan, perwakilan JKN Global Group hadir di ruang sidang, tetapi Anne Jakrajutatip kembali absen. Pengadilan pun menjatuhkan vonis secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Hingga saat ini, Anne belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. South China Morning Post melaporkan, ia diduga melarikan diri ke Meksiko untuk menghindari proses hukum.
Masalah keuangan Anne Jakrajutatip sendiri telah menjadi sorotan sejak 2023. Saat itu, JKN Global Group dilaporkan menanggung utang hingga 443 juta baht atau sekitar Rp 713 miliar dari pinjaman obligasi JKN239A. Anne sempat menyatakan bahwa perusahaan hanya mengajukan penyesuaian jadwal pembayaran.
Namun pada tahun yang sama, JKN Global Group mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah mengalami krisis likuiditas dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran obligasi senilai sekitar 12 juta dolar AS.
Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) kemudian mengajukan pengaduan terhadap Anne, JKN Global Group, serta jajaran direksi perusahaan. Mereka dituduh tidak mencatat dan mengelola laporan keuangan secara benar dan akurat.
Di tengah tekanan hukum dan finansial yang terus membesar, Anne Jakrajutatip akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya di JKN Global Group sekaligus Miss Universe Organization.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































