
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Pengungkapan peredaran uang palsu itu bermula di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Tangerang pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres.
“Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” imbuh Edy.
Dari tangan HS, petugas menyita barang bukti berupa 1.934 lembar Dolar Amerika Serikat palsu dan 529 lembar Dolar Singapura palsu, termasuk sejumlah lembar uang yang belum dipotong. Polisi juga mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Penyelidikan kemudian berkembang ke wilayah Pandeglang, Banten. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka kedua berinisial ARS.
“Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD,” jelas Edy.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing. Warga diminta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































