Tak Ada Pohon Natal di Ruang Publik, Ini Negara-Negara yang Batasi Perayaan Natal

Natal
ilustrasi pohon natal. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Momentum Natal yang setiap tahun dirayakan umat Kristiani di berbagai belahan dunia dengan ibadah, perayaan, dan berkumpul bersama keluarga, ternyata tidak bisa dilakukan secara bebas di setiap negara.

Di sejumlah wilayah, pemerintah justru memberlakukan pembatasan ketat hingga larangan total terhadap perayaan Natal, khususnya di ruang publik.

Bahkan, sebagian negara menetapkan denda besar hingga ancaman hukuman penjara bagi warga yang melanggar aturan tersebut. Berikut deretan negara yang dikenal membatasi atau melarang perayaan Natal secara terbuka:

Advertisement

1. Somalia

Somalia telah lama menerapkan larangan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diberlakukan sejak 2009, ketika negara tersebut mengadopsi sistem Syariah sebagai dasar hukum.

Pemerintah menilai Natal tidak berkaitan dengan ajaran Islam dan dinilai berpotensi memicu ancaman keamanan dari kelompok ekstremis. Karena itu, perayaan di hotel, pusat keramaian, dan ruang publik dilarang keras.

Meski demikian, warga asing non-Muslim masih diizinkan merayakan Natal secara tertutup di rumah pribadi. Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi penduduk Muslim. Non-Muslim disebut tetap dapat beribadah secara terbatas di kawasan permukiman tertentu, termasuk kompleks PBB dan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika.

Baca Juga :  Rekomendasi 5 Negara Murah untuk Liburan, Cocok Saat Rupiah Lagi Sensitif

2. Korea Utara

Di bawah pemerintahan Kim Jong Un, kebebasan beragama di Korea Utara berada dalam pengawasan ketat. Mayoritas penduduknya dikenal menganut paham agnostik atau ateis.

Perayaan Natal secara terbuka nyaris tidak pernah terjadi sejak 1948. Meski konstitusi menyebutkan adanya kebebasan beragama, praktik ibadah Kristiani yang dilakukan secara terbuka berisiko berat. Hukuman yang mengancam mulai dari penahanan jangka panjang hingga ancaman hukuman mati.

3. Brunei Darussalam

Sejak 2014, Brunei secara resmi melarang perayaan Natal di ruang publik. Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir simbol-simbol Natal seperti pohon, dekorasi, dan kostum Santa dapat memengaruhi akidah umat Muslim.

Umat Kristiani tetap diizinkan merayakan Natal, tetapi hanya secara tertutup dan wajib melapor kepada otoritas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga sekitar Rp280 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Jangan Panik, Ini 7 Cara Menghadapi Pasangan yang Sering Minta Putus

4. Iran

Iran yang mayoritas penduduknya beragama Islam juga membatasi aktivitas Natal di ruang publik. Segala bentuk perayaan yang mencolok seperti pemasangan pohon Natal, dekorasi bertema Natal, hingga penggunaan atribut Santa Claus dilarang.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada denda atau hukuman penjara. Meski begitu, umat Kristiani di Iran tetap diperbolehkan beribadah dan merayakan Natal di dalam rumah atau gereja.

5. Tajikistan

Pembatasan serupa juga berlaku di Tajikistan. Pemerintah melarang aktivitas Natal di tempat umum, termasuk menghias pohon Natal, memasang ornamen, serta mengenakan kostum khas Natal.

Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari denda hingga ancaman hukuman penjara. Pemerintah berdalih kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas sosial serta harmoni antarumat beragama. Umat Kristiani tetap bisa beribadah di rumah atau gereja, selama tidak melibatkan perayaan terbuka.***

Editor : Syafira

Sumber : CNBCIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel