TIMETODAY.ID, JAKARTA – Sidang perceraian antara Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (1/12). Dalam sidang tersebut, tim hukum Raisa tidak hanya menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, tetapi juga menghadirkan dua saksi untuk memperkuat gugatan perceraian.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa saksi yang dibawa adalah kakak kandung Raisa serta seseorang yang bekerja membantu keluarga.
“Saksinya ada Kakaknya, namanya Aldi. Lalu satu lagi, bukan karyawan tetapi bekerja sama dengan keluarga sebagai pengasuh, namanya Linda,” ujar Putra Lubis kepada media.
Selain menghadirkan saksi, pihak Raisa juga menyerahkan bukti tertulis yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Dokumen tersebut meliputi berkas penting yang membuktikan status pernikahan dan keberadaan anak dari keduanya.
“Hanya buku nikah dan akta kelahiran,” jelas Putra saat ditanya mengenai bukti yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa bukti yang diserahkan sejauh ini masih sebatas dokumen administratif. Hingga sidang berjalan, belum ada berkas tambahan yang menjelaskan alasan perceraian secara detail.
“Tidak ada. Bukti tertulis itu hanya untuk menunjukkan bahwa mereka menikah dan memiliki anak. Itu saja,” tambahnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar dua minggu mendatang. Pada agenda berikutnya, tim hukum Raisa diberi kesempatan untuk menambahkan bukti lain apabila dibutuhkan untuk memperjelas pokok perkara.
“Sidang selanjutnya kami diberi kesempatan jika ingin mengajukan bukti tambahan,” tutup Putra Lubis. (MG5)
Editor : Admin
Sumber : tabloidbintang.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































