Antam Update Harga Emas 29 November 2025, Naik Rp 30 Ribu per Gram

emas
ilustrasi emas, Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pasar emas kembali bergerak naik. Di akhir pekan ini, Sabtu (29/11/2025), emas Antam 24 karat mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp 30.000 per gram dan kini diperdagangkan pada level Rp 2.413.000 per gram. Lonjakan ini menempatkan harga emas pada posisi tertinggi dalam satu bulan terakhir setelah sempat berfluktuasi tajam.

Di pusat penjualan Logam Mulia Antam, harga terendah untuk pecahan 0,5 gram dibanderol Rp 1.256.500. Sementara pecahan sedang seperti 10 gram dilepas Rp 23.680.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram (1 kilogram), pembeli harus merogoh kocek hingga Rp 2.353.600.000.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok Rp 12.000, Tinggalkan Rekor Tertinggi

Jika melihat pergerakannya, sepanjang sepekan terakhir emas Antam bergerak dalam rentang Rp 2.307.000 hingga Rp 2.398.000 per gram. Adapun dalam kurun sebulan, harga terlihat stabil naik perlahan di level Rp 2.340.000–Rp 2.413.000 per gram. Kenaikan yang kembali terjadi hari ini menambah optimisme pelaku pasar terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.

Advertisement

Tak hanya harga jual yang terdongkrak, nilai buyback—harga yang diterima konsumen saat menjual emas kembali ke Antam—juga ikut terkerek Rp 30.000 ke posisi Rp 2.274.000 per gram. Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, dan langsung dipotong ketika transaksi berlangsung.

Baca Juga :  SPBU Shell Kembali Jual BBM, Shell Super Sudah Tersedia di Berbagai Wilayah

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (29/11/2025)
• 0,5 gram: Rp 1.256.500
• 1 gram: Rp 2.413.000
• 2 gram: Rp 4.776.000
• 3 gram: Rp 7.146.000
• 5 gram: Rp 11.880.000
• 10 gram: Rp 23.680.000
• 25 gram: Rp 59.035.000
• 50 gram: Rp 117.905.000
• 100 gram: Rp 235.660.000
• 250 gram: Rp 588.840.000
• 500 gram: Rp 1.177.400.000
• 1.000 gram: Rp 2.353.600.000

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel