
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memusnahkan 13.282 botol miras (minuman keras) ilegal hasil sitaan dari sejumlah operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Pemusnahan dilakukan di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa (21/10/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras tanpa izin.
“Miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara bebas. Kebijakan itu, menurut dia, dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasi menambahkan, ribuan botol miras tersebut disita dari berbagai operasi penertiban dalam beberapa waktu terakhir.
“Sebanyak 13.282 botol berbagai jenis minuman dipastikan tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Cecep.
Cecep menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi tambahan, acara pemusnahan turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasi, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































