TIMETODAY.ID, JAKARTA — Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bernama Timothy Anugerah meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di lingkungan kampus pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban dikabarkan melompat dari lantai dua Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Kampus Sudirman, Denpasar.
Peristiwa tragis ini diduga berkaitan dengan tindakan perundungan digital yang diterima korban melalui sebuah grup percakapan WhatsApp.
Mengutip dari berbagai sumber, dalam percakapan yang beredar, beberapa mahasiswa memperolok korban dan menyamakan wajahnya dengan konten kreator Kekeyi.
Setelah kematian korban, tangkapan layar percakapan tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam grup tersebut diketahui berasal dari berbagai fakultas, termasuk FISIP, Kedokteran, dan FKP.

Beberapa nama yang disebut dalam percakapan itu bahkan tercatat sebagai pengurus aktif Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud Kabinet Cakra, yakni Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Maria Victoria Viyata Mayos, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, dan Vito Simanungkalit.
Menanggapi insiden ini, pihak FISIP Universitas Udayana langsung menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat.
“Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik,” ujar Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, mengutip dari berbagai sumber.
Ia menjelaskan, mahasiswa yang terbukti terlibat dikenai sanksi berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester, diwajibkan membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf, serta mengikuti pembinaan.
Selain itu, universitas juga menjatuhkan sanksi akademik tambahan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan,” kata Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Dewi Pascarani, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan lanjutan dilakukan secara tertutup oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unud, sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Adalah tugas dan wewenang dari Satgas PPK-Unud dan mekanismenya ada di satgas. Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat Permendikbudristek,” imbuhnya.
Sementara itu, Himapol FISIP Unud mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keempat pengurus yang terlibat, efektif sejak 16 Oktober 2025.
Enam mahasiswa yang disebut dalam kasus perundungan tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, pihak kampus, dan masyarakat melalui media sosial.
Namun, langkah itu menimbulkan reaksi beragam. Sebagian publik menilai permintaan maaf tersebut tidak sebanding dengan dampak perundungan yang berujung kematian seorang mahasiswa.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satgas PPK Unud untuk pendalaman lebih lanjut dan penetapan sanksi akhir bagi para pelaku.***
Disclaimer : Informasi berikut ini tidak dimaksudkan untuk mendorong siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika Anda mengalami gejala depresi atau memiliki pikiran untuk bunuh diri, sangat penting untuk segera mencari bantuan dari pihak yang dapat memberikan dukungan, seperti psikolog, psikiater, atau fasilitas kesehatan mental.





































