TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini, seorang bocah berusia enam tahun di Kecamatan Rancabungur diduga menjadi korban tindak asusila dan telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut sudah diterima oleh Polres Bogor melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Korban sudah membuat laporan polisi (LP), sudah diterima laporannya di Polres, bukan di Polsek. Penanganan langsung dilakukan unit PPA Polres Bogor,” ujar Azis, Selasa (23/9/2025).
Azis menambahkan, keluarga korban sempat mendatangi Polsek Rancabungur dalam kondisi emosional hingga hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan keluarga dan mengarahkan mereka untuk melapor ke Polres Bogor.
“Tadinya sempat mau main hakim sendiri, keluarganya emosional. Kami arahkan supaya laporan resmi dibuat di Polres, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya.
Terkait identitas terduga pelaku, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya kurang tahu, langsung konfirmasi saja ke PPA Polres,” kata Azis.
Hingga kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor masih melakukan penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang serta mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































