TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ruang paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta, kembali menjadi saksi penting perjalanan legislasi Indonesia. Selasa (23/8/2025), DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.
Agenda utamanya penetapan 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Di hadapan para anggota dewan, ia lebih dulu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan.
Dari sinilah, salah satu isu yang paling ditunggu publik muncul: RUU Perampasan Aset resmi masuk daftar Prolegnas 2025.
“Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025–2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset,” papar Bob.
Seusai laporan, Puan pun mengajukan pertanyaan klasik yang sudah akrab di telinga publik.
“Apakah perubahan Prolegnas RUU tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui?” tanyanya.
Serentak, ruang paripurna bergemuruh. “Setuju!” sahut para anggota dewan yang hadir.
52 RUU Prioritas yang Disetujui
Berikut daftar lengkap RUU yang masuk perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
- RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I)
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII)
- RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII)
- RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
- RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) (Komisi XI)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan RI (Baleg)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg)
- RUU tentang Pertekstilan (Baleg)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg)
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg)
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Baleg)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Baleg)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Baleg)
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (anggota DPR/DPD)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
- RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
- RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
- RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)
RUU Kumulatif Terbuka
Selain itu, Baleg juga menyetujui daftar RUU Kumulatif Terbuka, yang meliputi:
- RUU pengesahan perjanjian internasional.
- RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi, seperti revisi UU Perkoperasian dan UU Mahkamah Konstitusi.
- RUU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- RUU pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- RUU penetapan Perppu menjadi undang-undang.
Dengan ketok palu ini, DPR memikul tanggung jawab besar: memastikan puluhan RUU tersebut benar-benar dirumuskan, dibahas, dan disahkan sesuai harapan rakyat.
Apalagi, beberapa RUU seperti Perampasan Aset, Perlindungan PRT, hingga Energi Baru Terbarukan sudah lama dinanti publik.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































