Vaksinasi Massal Rabies di Pelalawan, Lindungi Hewan, Selamatkan Manusia

Pelalawan
Ratusan ekor anjing dan kucing di Kabupaten Pelalawan mendapat suntikan vaksin rabies pada Senin (15/9/2025) sebagai upaya pencegahan penularan penyakit tersebut. (Foto: dok. Polres Pelalawan)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Suasana Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, tampak berbeda pada Senin (15/9/2025) lalu. Di lokasi itu, puluhan warga membawa hewan peliharaan mereka anjing dan kucing untuk ikut serta dalam vaksinasi rabies massal.

Total ada 157 ekor hewan yang mendapat suntikan, terdiri dari 143 anjing dan 14 kucing. Program ini merupakan kolaborasi antara Polres Pelalawan dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan, sekaligus bagian dari peringatan World Rabies Day.

“Kegiatan ini kolaborasi Polres Pelalawan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencegah penularan penyakit rabies melalui anjing dan kucing,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (16/9).

Advertisement
Baca Juga :  Menemukan Kedamaian Lewat Ekor yang Bergoyang: 5 Pulau Kucing Paling Menawan di Jepang

Vaksinasi rabies ini dihadiri jajaran pejabat terkait, termasuk Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Pelalawan Hendri, serta sejumlah dokter hewan seperti drh Zullaili Syukri, drh Siska Utari, dan drh Tirta Rosari. Para petugas veteriner tampak sibuk menangani satu per satu hewan, sementara warga mengawasi dengan sabar.

Menurut penjelasan petugas, vaksin rabies bekerja dengan membentuk kekebalan tubuh hewan terhadap virus. Namun, butuh waktu sebelum antibodi protektif terbentuk, sehingga hewan yang baru divaksin tetap perlu diawasi dan tidak langsung dilepasliarkan.

“Total hewan yang divaksinasi rabies yaitu 157 ekor, dengan rincian 143 ekor anjing dan 14 ekor kucing,” imbuh AKP Yoga.

Baca Juga :  Ini Alasan Bupati Bogor Pilih Rancabungur Jadi Lokasi Pusat Olahraga Dunia

Tak hanya fokus pada vaksinasi, polisi juga memberikan edukasi kepada warga soal pentingnya menjaga hewan serta larangan memperjualbelikan daging anjing. Peringatan ini menguat setelah Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial GA (25) di Pangkalan Kerinci Timur, karena menyiksa anjing untuk dikonsumsi.

GA kini dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Dengan vaksinasi massal ini, diharapkan penyebaran rabies dapat ditekan. Lebih jauh lagi, kegiatan ini juga menjadi momentum mengingatkan masyarakat bahwa kasih sayang pada hewan sejatinya juga melindungi manusia dari penyakit berbahaya.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel