
TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, melaporkan dugaan perusakan bangunan cagar budaya di Balai Kota Bogor, Kamis malam (21/8/2025) malam.
Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Taufik menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, saat aksi unjuk rasa berlangsung. Seorang terlapor diduga menyemprot tembok Balai Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).
“Tindakan ini bukan hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66. Balai Kota termasuk bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat untuk melindungi warisan budaya, bukan semata-mata mencari kesalahan seseorang.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” tambahnya.
Laporan tersebut kini sedang diproses kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




































