TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI, Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si, periode 2009–2014 meninggal dunia Kamis (31/7/2025) pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pihak keluarga serta Kementerian Agama melalui pernyataan resmi.
“Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si pada hari ini, Kamis 31 Juli 2025 pukul 04.25 WIB di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan,” tulis keluarga dalam keterangan tertulis.
Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I No.30, Jatinegara, Jakarta Timur, dan akan dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, Bekasi, usai salat Zuhur.
Melansir beberapa sumber, Suryadharma Ali merupakan tokoh politik Islam yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama RI pada periode 2009–2014 di masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan UKM pada 2004–2009.
Di jalur politik, almarhum menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode, yakni 2007–2014. Di bawah kepemimpinannya, PPP menjadi salah satu kekuatan politik yang diperhitungkan di tingkat nasional.
Suryadharma lahir di Jakarta pada 19 September 1956. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1984. Sebelum berkarier di pemerintahan, ia sempat bekerja di sektor swasta, termasuk sebagai Deputi Direktur PT Hero Supermarket hingga 1999. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 1999 dari Dapil Jawa Tengah, dan terpilih kembali pada 2004 dari DKI Jakarta I.
Nama Suryadharma juga sempat menjadi sorotan publik saat kiswah miliknya dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Kiswah adalah kain penutup Ka’bah yang memiliki nilai spiritual tinggi dalam Islam. Dalam persidangan saat itu, ia mengaku kerap membeli kiswah setiap kali berkunjung ke Mekkah.
Pada 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji dan Dana Operasional Menteri oleh KPK. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan SR 17 juta. Ia bebas bersyarat pada 2022.
Suryadharma Ali meninggalkan istri, Dra. Hj. Wardatul Asriah, dan empat orang anak. Ia dikenal sebagai sosok religius dan aktif dalam organisasi keislaman seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































