Satpol PP Bongkar 12 TPS Liar di Sepanjang Jalur Puncak Bogor

12 TPS
12 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Foto : Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebanyak 12 TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Puncak agar terbebas dari tumpukan sampah yang kerap mengganggu pemandangan di jalur utama.

“Penertiban TPS difokuskan di sepanjang jalur Puncak mulai dari Gadog hingga Puncak, Cisarua,” ujarnya, belum lama ini.

Anwar merinci, sebanyak 12 TPS yang dibongkar antara lain TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area BangBen, TPS RT Khaidir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang/Bak Kembar, dan TPS Attaun.

Selain penertiban TPS, Satpol PP juga mendampingi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam menertibkan reklame tanpa izin di sepanjang jalur tersebut.

“Kami juga sekaligus menertibkan bangunan di atas trotoar sebanyak tiga unit. Selanjutnya, bangunan para pedagang kaki lima (PKL) lainnya di wilayah Megamendung dan Cisarua akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Pembongkaran Mandiri dalam waktu 7×24 jam,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari program “Puncak Bersih” yang merupakan tindak lanjut rapat penataan wilayah Puncak beberapa waktu lalu.

“Selanjutnya peran DLH yang menangani persampahan agar kawasan Puncak bersih dari sampah, yang sebelumnya terlihat ada beberapa tumpukan sampah di TPS yang sudah dibongkar,” tandas Anwar.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Dedie Rachim Soroti Ketatnya Persaingan Kerja di Wisuda ke-81 UIKA

Follow dan Baca Artikel lainnya di  atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel