TIMETODAY.ID, BOGOR – Satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terjaring razia oleh petugas kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025). Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penilangan dilakukan di sekitar lampu merah Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo. Mobil jenis Mitsubishi Xpander Cross itu menggunakan pelat nomor hitam F 1557 YM, padahal seharusnya menggunakan pelat merah dengan nomor polisi F 1554 I.
“Jadi awalnya menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Aslinya TNKB merah,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (19/5/2025).
Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut.
“Bappenda, Bappenda,” kata Ajat singkat.
Ajat menyayangkan penggunaan pelat nomor tidak sesuai, terlebih karena kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kegiatan resmi kedinasan.
“Acara dinas itu, harusnya plat merah dirubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya plat merah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan sementara.
“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannya sementara,” tegas Ajat.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































